siaran tv digital

Set Top Box – Alat Penerima Siaran TV Digital

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan bahwa migrasi siaran tv analog ke digital dimulai pada tahun 2021 ini.

Kominfo menargetkan migrasi ini secara total akan rampung paling lambat 2 November 2022, dimana tahap 1 dimulai pada tanggal 17 Agustus 2021.

Dikutip dari kominfo.go.id, siaran tv digital adalah siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang mana akan menghadirkan siaran tv dengan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan teknologi canggih bagi masyarakat Indonesia.

Sudah hampir 60 tahun siaran tv Indonesia menggunakan siaran tv analog dimana sinyal televisi ditransmisikan melalui gelombang radio VHF dan UHF.

Dengan adanya migrasi ke siaran televisi digital ini, maka tv analog nantinya tidak akan bisa lagi menerima siaran tv. Karena siaran tv analog akan dimatikan secara total (Analog Switch Off).

Tetapi tidak perlu khawatir, tv anda yang saat ini menerima sinyal siaran tv dengan antena analog tetap bisa digunakan.

Anda hanya perlu memasang alat penerima siaran tv digital yang disebut set top box DVB-T2 (STB) sebagai pengganti antena anda.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, Alat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) adalah perangkat penerima televisi siaran yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menerima sinyal video, audio dan data.

STB saat ini sudah banyak dijual di marketplace kesayangan anda dengan berbagai pilihan merek.

Tetapi sebelum membeli STB, pastikan anda mengecek apakah alat tersebut sudah ter-sertifikasi di Kominfo atau belum. Silahkan klik di sini.

Jika TV Anda tidak bisa menerima sinyal digital secara langsung, anda perlu membeli alat penerima sinyal digital STB DVB-T2. Berikut rekomendasi STB DVB-T2 terlaris di Shopee: